Comments

SOLARCELL DI SAUDI ARABIA

REPUBLIKA.CO.ID, ABU DHABI-Minggu, 24 Maret 2013, 11:15 WIB-Memiliki sinar matahari yang melimpah, mendorong Uni Emirat Arab untuk membangun instalasi pembangkit listrik tenaga surya. Pembangunan pembangkit itu merupakan bagian dari usaha negeri Petro Dollar mengurangi ketergantungan bahan bakar minyak guna menghasilkan listrik.

Istimewanya, pembangkit listrik yang diberinama "Shams 1" ini diklaim menjadi yang terbesar di dunia. Ini karena, pembangkit tersebut mampu menghasilkan daya listrik sebesar 100 megawatt. Besaran daya itu mampu mengaliri listrik ke 20.000 rumah di Uni Emirat Arab.

CEO Abengoa Solra, Santiago Seage mengatakan pembangkit ini menggunakan teknologi terbaru dalam pemanfaatan tenaga surya, yakni sistem cermin atau lensa. Ini sekaligus, membuat pembangkit Shams mampu menghasilkan energi yang ramah lingkungan.

Shams sendiri berlokasi di dekat Abu Dhabi, dengan luar area mencapai 2.5 kilometer persegi. Di area yang demikian luas itu terdapat 250 ribu kaca yang terpasang pada barisan parabolik. Untuk membangun Shams 1, pemerintah Uni Emirat Arab menggelontorkan dana sebesar 595 juta dolar AS.
Judul asli: Berkah Sinar Matahari di Negeri Petro Dollar
Reporter : Agung Sasongko
Redaktur : Sadly Rachman

0 comments:

Hukum Dikebiri Bagi Pemerkosa

18 Maret 2013 | 08:17:57
oleh Elin Yunita Kristanti
Liputan6.com, Seoul : Bagi Korea Selatan, pemerkosaan bukan perkara main-main, apalagi bisa dijadikan bahan guyonan. Trauma seumur hidup yang diderita korban membuatnya patut dikategorikan sebagai kejahatan kemanusiaan.
Kementerian Kehakiman Korsel Minggu kemarin mengumumkan, mulai 19 Maret 2013, semua pelaku kekerasan seksual bisa dikebiri. Pengebirian dilakukan secara kimiawi, tak pandang usia korbannya.

"Pengebirian kimiawi secara luas untuk semua penjahat seks akan meningkatkan perlindungan warga dari kejahatan seksual,"kata Lee Chul-hee, pejabat Kementerian Kehakiman, seperti dimuat Korea Times, Minggu (17/3/2013).

Berlaku Surut

Revisi UU berlaku surut alias retroaktif untuk pelaku yang melakukan kejahatan sebelum Maret.

"Kami telah menghapus celah hukum bagi penjahat seksual untuk lolos dari pengebirian kimiawi karena korban mereka lebih tua dari usia 16 tahun," kata Lee.

Untuk memenuhi pertimbangan hak asasi manusia, pemerintah Korsel akan menggunakannya hanya jika para ahli menyimpulkan, seorang penjahat seksual cenderung untuk mengulangi kejahatan.

"Usia pelaku harus lebih dari 19 tahun. Mereka yang dipandang oleh psikiater memiliki kemungkinan tinggi mengulangi kejahatannya akan dilakukan pengebirian kimiawi."

Begini prosedur pelaksanaannya: setelah diagnosis psikiater, jaksa dapat meminta dilakukan prosedur pengebirian. Pengadilan akan memerintahkan pelaksanaannya berdasarkan kesepakatan dengan terpidana. Terpidana akan menjalani pengebirian kimia sejak dua bulan sebelum mereka dibebaskan dari penjara dengan masa hukuman maksimal 15 tahun.

Sejak Juli 2011, ketika pengebirian kimia pertama kali diterapkan di Korsel, 34 kasus telah ditinjau untuk dilakukan prosedur itu. Empat di antaranya telah diputus pengadilan, dan seorang terpidana telah menjalani pengebirian sejak Mei 2012.(Ein)

0 comments: